INFORADAR.ID - Berikut ini tabel angsuran KUR BRI 2023 mengenai pinjaman untuk para pengusaha mikro serta kecil.
Pinjaman untuk usaha mikro yang diartikan merupakan Kredit Usaha Rakyat dari Bank BRI yang biasa diketahui KUR BRI 2023.
Dengan KUR BRI 2023 pihak pengusaha mikro dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta tanpa jaminan.
Dengan limit menggapai Rp500 juta, KUR BRI 2023 menawarkan pinjaman dengan jangka waktu optimal 3 tahun untuk kredit modal usaha.
BACA JUGA:Info KUR BRI 2023, Cara Memulai Budidaya Tanaman Hidroponik untuk Pemula
Tetapi untuk kredit investasi para pengusaha usaha dapat mengajukan pinjaman dengan jangka waktu optimal 5 tahun.
Semua KUR dari bank BRI ini memiliki suku bunga 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan.
Tabel KUR BRI 2023 41-60 juta-@drainnase-
Nah, saat sebelum melaksanakan proses pengajuan pinjaman KUR BRI 2023, alangkah baiknya para pengusaha usaha mikro wajib mengenali ketentuan pengajuannya.
Berikut ketentuan pengajuan KUR BRI 2023 untuk para pengusaha mikro sebagaimana dikutip dari laman bri.co.id;
- Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
BACA JUGA:Cara Mengajukan KUR BRI 2023 Secara Online, Anti Antre Antre Club
Tidak hanya penuhi kriteria calon debitur tersebut, pengusaha usaha mikro harus penuhi sebagian ketentuan dokumen pengajuannya.
KUR Mikro Bank BRI
- Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur
- Jenis Pinjaman; Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun, Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun
- Suku bunga 6% efektif per tahun
- bebas biaya administrasi dan provisi
Demikianlah informasi mengenai tabel angsuran KUR BRI 2023 serta syarat dan ketentuannya. (*)
BACA JUGA:Cara Daftar KUR BRI 2023 untuk Orang Awam