INFORADAR.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 telah dibuka, setiap calon peserta harus memenuhi syarat yang harus dilewatinya.
Penjaringan CPNS 2023 dilakukan serentak tertanggal 20 September 2023 hingga 9 Oktober mendatang. Banyak instansi yang tentunya membuka formasi CPNS 2023 yang akan sangat diperlukan oleh masing-masing instansi yang dipilih. Untuk menjadi bagian dari CPNS 2023, tentunya harus melewati beberapa tahap yang sudah dirancang sedemikian rupa, sehingga harus lakukan oleh setiap CPNS 2023. Syarat Umum Pendaftaran Berikut syarat umum yang harus ada pada CPNS 2023, antara lain: 1. Warga negara Indonesia. 2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat melamar. 3. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan sebagai pegawai swasta, termasuk BUMD dan BUMN. 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas setempat 8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri. 9. Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya. BACA JUGA:CPNS 2023 BKKBN Buka Formasi PLKB Untuk Lulusan SMA, Simak Tugas dan Perannya Instansi Pemerintahan Penerima CPNS 2023 Adapun berikut merupakan daftar kebutuhan Instansi CPNS 2023 yang dilansir dari laman indonesia.go.id antara lain: 1. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) CPNS KPK menyediakan formasi 214 kursi kosong untuk pegawai. 2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM membuka kesempatan untuk 244 formasi CPNS 2023. Lowongan dibuka untuk dosen dan tenaga kesehatan (nakes). Peluang bagi PPPK sebanyak 190 formasi, 4 CPNS dosen, dan 50 PPPK Nakes 3. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan peluang CPNS 2023 dengan jumlah tertinggi, dengan total 1.015 kursi CPNS dan 1.563 PPPK. 4. Kementerian Agama Kementerian Agama RI juga menyediakan 1.469 CPNS tenaga teknis, 2.296 PPPK guru, 224 PPPK tenaga kesehatan, dan masing-masing 68 formasi dosen CPNS dan PPPK. 5. Mahkamah Agung Mahkamah Agung (MA) membuka formasi CPNS 2023 untuk dua posisi, yaitu Ahli Pertama-Pranata Peradilan dan Klerek-Analis Perkara Peradilan. 6. Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung menyediakan banyak formasi, dengan jumlah 7.846 CPNS dan 249 PPPK. 7. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) BRIN menyediakan 500 formasi peluang CPNS 2023 ini. 8. Badan Intelijen Negara (BIN) BIN menyediakan 1.000 kursi untuk formasi CPNS 2023. Persyaratan jabatan yang dibutuhkan dengan kualifikasi pendidikan yang berbeda-beda pada setiap jabatan, dengan jumlah 415 jabatan. Itulah syarat yang dilalui oleh CPNS 2023 dan ketersediaan kursi bagi para pendaftar CPNS 2023 yang berminat di bidangnya masing-masing.(*) BACA JUGA:Seleksi PPPK 2023 BKKBN Sudah Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar Juga LohPendaftaran CPNS 2023 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Peluang Formasi Instansi yang Dibutuhkan
Jumat 22-09-2023,14:53 WIB
Reporter : Siti Nursyahidah
Editor : Haidaroh
Tags : #tes cpns 2023
#syarat ketentuan cpns 2023
#info tes cpns 2023
#info cpns
#daftat cpns 2023
#cpns kpk
#cpns kemenkum ham
#cpns kemenag
#cpns kejaksaan agung
#cpns bin
#cpns 2023
Kategori :
Terkait
Selasa 26-09-2023,20:00 WIB
20 Link Formasi PNS dan PPPK Lengkap
Selasa 26-09-2023,06:30 WIB
Optimalisasi Pengisian Riwayat Hidup Pendaftaran PPPK Kemenag Dibuka Hingga 28 September, Berikut Ketentuannya
Senin 25-09-2023,22:00 WIB
Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Senin 25-09-2023,09:15 WIB
Pendaftaran CPNS dan Calon PPPK Terbuka Bagi Masyarakat Umum Dengan Minimal Usia 20 Tahun
Senin 25-09-2023,09:00 WIB
Cara Daftar CPNS 2023 Melalui Link Pendaftaran Secara Online
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,07:40 WIB
5 Rekomendasi Wisata Alam Menakjubkan di Sukabumi
Jumat 27-12-2024,10:20 WIB
Tips Jitu Redakan Asam Lambung Naik
Jumat 27-12-2024,12:02 WIB
Hobi Tak Terduga yang Bisa Ubah Hidupmu Jadi Lebih Bahagia
Jumat 27-12-2024,07:40 WIB
7 Pulau Terbaik untuk Pecinta Snorkeling
Jumat 27-12-2024,07:40 WIB
Jelajah Jakarta Tanpa Biaya: 7 Tempat Wisata Gratis
Terkini
Jumat 27-12-2024,16:43 WIB
Siap-siap Berburu Diskon : Banten Creative Festival (BCF) Kembali Hadir menyambut Akhir Tahun 2024
Jumat 27-12-2024,12:02 WIB
Hobi Tak Terduga yang Bisa Ubah Hidupmu Jadi Lebih Bahagia
Jumat 27-12-2024,11:13 WIB
Stop Boros! Tips Jitu Mengelola Keuangan dengan Bijak
Jumat 27-12-2024,10:20 WIB
Stop Buang-buang Waktu! 6 Kebiasaan yang Bikin Kamu Nggak Produktif
Jumat 27-12-2024,10:20 WIB