Pemkab Serang Buka 524 Formasi PPPK, Ini Rinciannya

Kamis 21-09-2023,06:12 WIB
Reporter : Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : M Widodo

INFORADAR.ID --- Pemkab Serang kembali membuka formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sebanyak 524 quota.

Adapun 524 formasi tersebut, rinciannya adalah 204 formasi tenaga pendidik atau guru, 241 orang untuk tenaga kesehatan dan 79 formasi untuk tenaga fungsional administrasi teknis.

Dengan rincian tersebut, tahun 2023 ini, formasi terbanyak masih didominasi oleh tenaga kesehatan dan tenaga pendidik/guru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan dari 524 formasi tersebut, 79 merupakan formasi untuk tenaga fungsional administrasi teknis. Contohnya di BKPSDM itu analis SDM, di Setda analis management dan analis kebijakan publik. Kemudian di Bappeda untuk analis perencana.

Surtaman menambahkan, untuk formasi guru di kabupaten Serang dikhususkan untuk guru-guru yang sudah lulus passing grade pada seleksi sebelumnya dan belum memperoleh penempatan, karena formasinya yang belum ada. 

"Sebanyak 204 tebaga guru itu diprioritaskan untuk yang P1 atau yang sudah lulus passing grade, yang test pada tahun 2021 kan ada yang memenuhi pasing grade, akan tetapi tidak bisa ditempatkan karena tidak ada formasi," kata Surtaman sebagaimana dilansir dari laman radarbanten.co.id. 

Ia menyatakan, jika quota yang dikeluarkan untuk formasi guru memang dikhususkan dan diprioritaskan bagi guru-guru yang sudah lolos passing grade. 

Hanya saja, dengan adanya pembaharuan data dari Kemendikbud, masih ada beberapa guru yang belum dapat terakomodir. 

"Ternyata kurang, dari Kemendikbud ada perpindahan data dapodik, dari jumlah seperti itu ternyata berkembang terus sekarang mungkin banyak juga P1 di Kabupaten Serang. Terakhir jumlahnya 228 orang. Artinya, masih ada tersisa P1 di Kabupaten Serang," tegasnya. 

Untuk itu, pihaknya tetap berupaya mengakomodir mereka yang belum dapat masuk pada PPPK tahun 2023 ini, pada penerimaan tahun berikutnya. 

"Insyaallah tahun depan juga akan diakomodir sesuai dengan kebutuhan anggarannya," ujarnya. 

Ia mengatakan, berdasarkan aturan Permenpan terbaru, penerimaan PPPK untuk guru tidak ada test lagi, lantaran mereka sebelumnya sudah lulus passing grade. 

"Jadi kalau P1 itu kebijakan terbaru, karena dia sudah lulus test tinggal pemeriksaan pemberkasan, sehingga tidak ada test lagi. Jadi tinggal menunggu penempatan saja," jelasnya. 

Kata dia, hal itu bukan hanya terjadi di Kabupaten Serang saja, melainkan juga di daerah-daerah lainnya. 

"Sama seperti di wilayah lain, rata-rata untuk formasi guru di beberapa daerah hanya yang sudah memenuhi pasing grade saja, untuk memenuhi quota P1 karena semuanya keterbatasan anggaran," tegasnya. 

Kategori :