INFORADAR.ID - Jika Anda ingin membuka usaha kios atau Anda sudah memiliki usaha kios dan ingin melakukan pengembangan bisnis, Anda bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI 2023.
Pinjaman KUR BRI 2023 ini dapat diajukan oleh para pelaku UMKM seperti usaha kios yang membutuhkan pembiayaan usaha.
KUR BRI, memiliki program KUR BRI 2023 yang memberikan bantuan modal dalam pengembangan usaha kios.
Apalagi suku bunga KUR Ritel BRI sangat rendah sebesar 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan. Sehingga hal ini menguntungkan para usaha kios
Pinjaman KUR Ritel BRI memiliki maksimal pinjaman hingga Rp500 juta.
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 6/2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Penguatan UMKM.
BACA JUGA: Belum Lunas, Tapi Masih Butuh Modal KUR BRI 2023 Lagi? Begini Caranya
Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007. Pinjaman KUR disalurkan kepada bank dan lembaga keuangan yang menjadi penyalur KUR.
Salah satunya yakni BRI sebagai penyalur terbesar yang memiliki jaringan terluas yang hingga daerah pelosok Tanah Air yang belum merasakan manfaat perbankan.
Bagi, Anda yang memiliki usaha ritel kios, silahkan kunjungi kantor KCP BRI terdekat untuk mengajukan modal kerja KUR Riterl BRI.
Lantas, bagaimana cara mengajukan KUR ritel? Berikut persyaratan yang harus dipenuhi sebelum Anda mengajukan KUR BRI 2023 untuk pengembangan usaha kios.
BACA JUGA: Ini Dia Mayoritas Sektor dan Usaha Penerima KUR BRI 2023 Terbanyak
1. Calon debitur adalah individu (perorangan / badan hukum), Kelompok, Koperasi yang melakukan usaha produktif yang layak
2. Memiliki legalitas yang lengkap :
- Individu : KTP / SIM, & KK
- Kelompok : Surat Pengukuhan dari Instansi terkait atau Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan atau Akte Notaris
- Koperasi / Badan Usaha Lain : Sesuai ketentuan yang berlaku