Oleh karena itu, para pengelola UMKM yang menerima pinjaman dari Kupedes BRI tidak diragukan lagi merupakan orang-orang yang sudah dianggap mampu karena mereka memiliki sertifikat tanah dengan jaminan SHM dan BPKB.
Dengan kata lain, orang yang sudah pinjam Kupedes dianggap sebagai orang mampu dan tidak termasuk dalam subsidi, karena mereka telah memiliki Kupedes.
Kesimpulannya, bagi nasabah yang sudah menikmati Kupedes tidak bisa berpindah ke KUR BRI 2023, karena sudah dianggap mampu dalam segi ekonomi.(*)
BACA JUGA : Buka Warteg dengan KUR BRI 2023, Berapa Modal dan Angsurannya?