INFORADAR.ID - Pemerintah secara resmi telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 selama 27 hari.
Penetapan hari libur selama 27 hari di tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Annas, Menteri Agama diwakili Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Keputusan SKB tiga menteri tertuang dalam Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 berjumlah 27 hari.
"Terdiri dari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," katanya yang dikutip INFORADAR.ID, dari Website resmi Menko PMK, Selasa, 12 September 2023.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan tiga menteri. Yaitu Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri Agama yang diwakili oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.
"Penetapan jumlah hari libur nasional dan libur cuti bersama tahun 2024 merujuk pada Keppres Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967," katanya.
Menko PMK Muhadjir menjelaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya. Selain itu juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024.
"Selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024. Dan menyiapkan peraturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya.
Kemudian aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta tentunya diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sedangkan dari Kementerian Agama dalam rapat dibahas terkait usulan perubahan nomenklatur hari libur nasional.
"Kementerian Agama membahas usulan umat Kristen dan Katolik, yaitu, Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.
Untuk hal ini Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur diusulkan umat Kristen dan Katolik," katanya.
Adapun waktu libur nasional tahun 2024 berdasarkan SKB tiga menteri sebanyak 17 hari, yaitu :
a. 1 Januari libur Tahun Baru 2024 Masehi
b. 8 Februari libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW