Tips dan Rekomendasi Pinjol Legal yang Aman Digunakan

Selasa 12-09-2023,10:16 WIB
Reporter : AnggerGita Rezha
Editor : Krisna Widi Aria

INFORADAR.ID - Aplikasi pinjaman online atau Pinjol masih menjadi andalan masyarakat dalam mengatasi masalah keuangan dengan cara instan.

Namun, masyarakat harus hati-hati dalam memilih aplikasi pinjol. Salah-salah, kreditur pinjaman online dapat terlilit bunga jika tidak bijak dalam menggunakan pinjol.

Dikutip dari website pasarmodal.ojk.go.id, pinjol terbagi menjadi dua, yakni yang legal dan ilegal.

Adapun  ciri-ciri pinjol ilegal adalah.

1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar dan tidak mempunyai layanan pengaduan

6. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

7.Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

8. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

BACA JUGA:Lakukan Cara Ini Agar Terhindar Tipuan Pinjol Ilegal

 Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK

Kategori :