3. Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
4. Selanjutnya unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
5. Pastikan data diisi dengan benar, setelah sudah dipastikan maka lanjut klik “Buat Akun Baru”.
6. Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
7. Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, kemudian klik menu “Daftar Usulan”.
8. Masukkan data diri yang ingin diusulkan DTKS sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
9. Langkah selanjutnya tinggal pilih jenis yang ingin diusulkan kemudian klik "Kirim".
Setelah itu Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang diusulkan. Selanjutnya cek secara berkala untuk memastikan pendaftaran DTKS diterima atau tidak.
Pengecekan tersebut bisa dilakukan pada menu pilihan di Aplikasi Cek Bansos, atau melalui website cekbansos.kemensos.go.id yang dapat diakses online.
BACA JUGA:Ini Cara Mendaftar Secara Online untuk Menerima Bansos Kemensos
Cara daftar DTKS offline
1. Mendaftar ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.