LEBAK, INFORADAR.ID - Seorang pimpinan pondok pesantren di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak berinisial MS disangka telah mencabuli santriwatinya.
Ironisnya, pimpinan pondok pesantren yang baru berusia 37 tahun itu melakukan tindakan asusila terhadap santriwatinya sudah berlangung tiga tahun.
Perbuatan cabul pimpinan pondok pesantren itu terbongkar setelah salah seorang korbannya bercerita kepada tiga orang santriwati lainnya.
“Korban sudah beberapa kali dicabuli dan ada yang disetubuhi sama tersangka. Kejadiannya tahun 2021 satu kali, tahun 2022 satu kali, dan tahun 2023 satu kali,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak Inspektur Polisi Dua (Ipda) Sutrisno, Sabtu (2/9).
Usai mendengar cerita itu, ketiga santriwati lainnya juga mengakui pernah mendapat perlakuan serupa oleh MS. Lantaran tak tahan lagi, akhirnya mengadukan tindakan bejat MS kepada keluarganya.
“Terakhir korban merasa sakit di bagian kemaluannya, baru korban cerita ke kakaknya, baru dilaporin ke polisi,” jelasnya.
“Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Lebak sambil kita menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. Kita juga mengimbau apabila ada korban lain, bisa melapor,” ujar Sutrisno.
Berdasakan penelusuran sementara, korban berjumlah enam orang. Mereka adalah santriwati yang mondok di ponpes milik MS. "Nanti kita lihat perkembangannya, karena masih ada (korban-red) yang menutup diri bisa jadi karena malu,” kata Sutrisno.
Sutrisno mengungkapkan, untuk mencabuli para korban, MS berpura-pura mengobati mereka. “Pelaku modusnya mengobati korban. untuk mengobati, dengan bujuk rayu setelah itu pelaku mencabuli korban,” ungkap Sutrisno.
Menurut Sutrisno, para korban selama ini enggan bercerita lantaran merasa malu. "Belum ada keterangan ada yang diancam, mungkin mereka merasa hormat dengan gurunya jadi enggak cerita,” tuturnya. (*)