Daftar Artis yang Nyaleg 2024, Gedean Pendapatan Artis atau DPR?

Selasa 29-08-2023,15:50 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Pemilihan Umum 2024 semakin dekat. Tak hanya calon presiden yang diperboncangankan. Deretan artis Indonesia yang menyanlokan diri sebagai anggota legislatif juga turut menjadi buah bibir.

Panasnya perebutan kursi di badan legislatih menjadi perhatian sejumlah kalang termasuk artis tanah air.

Di tahun 2019 setidaknya ada 14 artis yang berhasil tembus kursi DPR RI. 

Dilansir dari Ngomongin Uang terdapat perbedaan pendapatan artis dan pendapatan DPR di tahun 2022.

Pendapatan artis sendiri biasanya tak tentu, tergantung pada popularitasnya dan keterlibatan dalam program acara televisi atau lainnya.

Sedangkan gaji DPR di tahun 2022 memiliki beberapa gaji mulai dari gaji pokok hingga tunjangan lainnya.

Gaji Pokok

  • Ketua : Rp5.040.000
  • Wakil Ketua : Rp4.620.000
  • Anggota : Rp4.200.000

Tunjangan

  1. Tunjangan Istri : 10% dari gaji pokok
  2. Tunjangan Anak : 2% dari gaji pokok
  3. Tunjangan PPh Pasal 21 : Rp2.699.813
  4. Uang Sidang : Rp2.000.000
  5. Uang Beras : Rp30.090 per jiwa

Tunjangan Jabatan

  • Ketua : Rp18.900.000
  • Wakil Ketua : Rp15.600.000
  • Anggota : Rp9.700.000

Tunjangan Kehormatan

  • Ketua : Rp6.690.000
  • Wakil Ketua : Rp6.450.000
  • Anggota : Rp5.580.000

Tunjangan Komunikasi

  • Ketua : Rp15.554.000
  • Wakil Ketua : Rp16.009.000
  • Anggota : Rp16.468.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

  • ketua : Rp3.750.000
  • Wakil Ketua : Rp4.500.000
  • Anggota : Rp5.250.000

Bantuan listrik dan telepon

  • Rp7.700.000

Biaya Perjalanan Harian

  • Uang harian daerah tingkat I : Rp5.000.000 per hari
  • Uang harian daerah tingkat II : Rp4.000.000 per hari
  • Uang representasi daerah tingkat I : Rp4.000.000 per hari
  • Uang representasi daerah tingak II : Rp3.000.000 per hari

Selain itu, anggota DPR juga dapat sejumlah fasilitas seperti rumah jabatan, kendaraan dan uang pensiunan.

Kategori :