SERANG, INFORADAR.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani belum mengeluarkan aturan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi SMA/SMK/SKh negeri di wilayah Tangerang Raya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengaturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi pegawai Pemprov Banten, terutama di wilayah aglomerasi terkait polusi udara di DKI Jakarta.
“Belum ada aturan dari Kemendikbud Ristek terkait itu,” ujar Tabrani, saat dikonfimrasi, Mingu, 27 Agustus 2023.
Walaupun begitu, ia meminta para tenaga kependidikan dan peserta didik, khususnya di wilayah Tangerang Raya untuk tetap menjaga kesehatan, seperti menggunakan masker saat berada di luar ruangan serta menjaga imunitas tubuh.
Ia mengaku apabila ada aturan baru dari Kemendikbud Ristek, maka pihaknya akan melakukan penyesuaian. “Kami juga masih menunggu aturan dari Kemendikbud Ristek,” tutur mantan Kepala Dindikbud Kota Tangerang ini.
Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan SE terkait pengaturan jadwal WFH dan WFO di lingkup Pemprov Banten. Dalam SE itu, tak semua OPD dapat menerapkan kebijakan WFH dan WFO. OPD yang melakukan pelayanan publik dikecualikan dalam kebijakan tersebut. Salah satu OPD-nya yakni Dindikbud. (*)