INFORADAR.ID - Tarif penyebrangan PT ASDP mengalami kenaikan terhitung sejak 3 Agustus 2023, namun apakah pelayanan ASDP Merak sudah optimal?
Kenaikan tarif penyebrangan ASDP Merak berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyebrangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Berdasar keputusan di atas, tarif penyebrangan di ASDP Merak pun ikut mengalami kenaikan mengikuti 29 lintasan penyebrangan lain di Indonesia dengan persentase kenaikan rata-rata sebesar 5 %.
Berikut rincian perubahan tarif penyebrangan di ASDP Merak:
Tarif pejalan kaki: Tarif semula Rp.21.600 menjadi Rp22.700.
Tarif sepeda motor: Tarif semula Rp.58.550 menjadi Rp60.600.
Dikutip dari laman katadata, inilah tarif penyebrangan baru ASDP Merak per 3 Agustus 2023 yang lengkap:
• Pejalan kaki kelas reguler (per orang): Rp22.700
• Sepeda motor: Rp60.600
• Kendaraan Golongan IV A: Rp481.800
• Kendaraan Golongan IV B: Rp447.800
• Kendaraan Golongan V A: Rp963.800
• Kendaraan Golongan V B: Rp835.300
• Kendaraan Golongan VI A: Rp1.594.800
• Kendaraan Golongan VI B: Rp1.285.200
• Kendaraan Golongan VII: Rp1.860.400
• Kendaraan Golongan VIII: Rp2.452.400
• Kendaraan Golongan IX: Rp3.755.000
Kenaikan tarif penyebrangan di ASDP Merak apakah sebanding dengan pelayanan yang diberikan?
Sebagai penyebrangan tersibuk di Indonesia, PT ASDP cabang Merak tentunya terus melakukan upaya agar dapat memberikan pelayanan yang optimal.
Tentunya salah satu perusahaan BUMN ini tidak mau mendapat citra yang buruk di masyarakat Indonesia.
Kasus semacam keterlambatan keberangkatan penumpang harus cepat diatasi dengan cara yang elegan dan menyita simpati para penumpang. (*)
Tarif Penyebrangan Baru Naik Per Agustus 2023, Apakah Pelayanan ASDP Merak Sudah Optimal? Segini Tarifnya
Senin 21-08-2023,10:07 WIB
Editor : Haidaroh
Kategori :