SERANG,INFORADAR.ID - KPU) Kota Serang akan menyerahkan berita acara (BA) kepada partai politik dan Bawaslu setelah 124 bakal calon legislatif DPRD Kota Serang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M Fahmi Musyafa mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran atau petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Juknis tersebut akan menjadi acuan kepada 124 bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut apakah boleh memperbaiki dokumennya hingga daftar calon tetap (DCT) atau tidak
"Masih menunggu surat edaran atau juknis dari KPU RI. Karena kalau sudah ada juknis itu kita baru bisa menginformasikan kepada media dan partai politik," ujarnya, Selasa 1 Agustus 2023.
Namun, Fahmi menjelaskan, berdasarkan informasi pihaknya saat melakukan bimbingan teknis (bimtek) bersama KPU RI, partai politik dibolehkan mengajukan kembali bacaleg yang sempat dinyatakan TMS.
"Kalau informasi dari bimtek itu, sepanjang partai boleh memperbaiki orang yang sama sepanjang dokumennya lengkap atau dengan calon yang baru," katanya.
Kemudian, KPU Kota Serang juga akan menyerahkan salinan berita acara kepada partai politik dan juga Bawaslu.
"Setelah ini penetapan DCS. Nanti tanggal 4 Agustus itu kita akan menyerahkan salinan BA kepada partai politik dan kepada Bawaslu," tuturnya.
Selanjutnya, KPU juga akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) melalui media dan juga di tiap kantor kecamatan.
"Nanti tanggal 18 dan 19 Agustus kita akan mengumumkan DCS ke publik melalui media, kemudian kita tempel di tiap-tiap kecamatan," ucapnya. (*)