Ibu Muda Ditangkap Polda Banten Usai Jual Mobil Kreditan

Selasa 01-08-2023,23:26 WIB
Reporter : Fahmi Sa'i
Editor : Aas Arbi

SERANG, INFORADAR.ID - Seorang ibu muda berinisial AK ditangkap petugas Subdit II Ditreskrimum Polda Banten. Perempuan berusia 29 tahun tersebut ditangkap setelah menjual mobil kreditan.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten Kompol DP Ambarita mengatakan penangkapan ibu muda asal Lebak itu, bermula dari laporan PT Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance Cilegon. 

"(Penangkapan-re) Terkait tindak pidana jaminan fidusia, sebagaimana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tetang Fidusia," ujar Ambarita, Selasa, 1 Agustus 2023.

Ambarita menjelaskan, pelaku menjual Suzuki Futura 1.5 dengan nomor polisi A 8904 KG pada Oktober 2020 tanpa  izin dari pihak kreditur PT MPM Finance.

Mobil telah dijual namun AK tidak pernah membayar kewajibannya kepada MPM. Tersangka baru membayar angsuran sebanyak 15 kali.  

Akibat ulah ibu muda tadi, perusahaan leasing tersebut mengalami kerugian  Rp115 juta. "Dari kewajiban angsuran 48 kali pembayaran, baru angsur 15 kali," kata Ambarita.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Banten. 

"Berkas perkaranya sudah P21 (dinyatakan lengkap-red), kemarin sudah dilaksanakan proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka)," tutur Ambarita (*) 

Kategori :