“Barangsiapa tumbuh uban dalam keadaan memeluk Islam, maka kelak uban itu akan menjadi cahaya baginya di Hari Kiamat.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i).
2. Mencabut Uban Sama Saja Membuang Cahaya
“Siapa yang mau (mencabut ubannya), maka silakan membuang cahayanya.” (HR. al-Bazzar dan ath-Thabarani). Sebab hadis tersebut, maka hukum mencabut uban menjadi tidak diperbolehkan.
3. Mencabut Uban Merupakan Perbuatan yang Tidak Disukai
Dari Anas, ia mengatakan, “Kami tidak suka seseorang mencabuti rambut putih dari kepala dan jenggotnya.” (HR. Muslim).
Mungkin sebagian orang masih menganggap uban itu tidak penting. Padahal, dari sudut pandang Islam, uban adalah cahaya terakhir di hari itu. Oleh karena itu, uban tidak boleh dicabut. (*)