CILEGON, INFORADAR.ID - Tarif penyeberangan di semua lintasan naik, PT ASDP Indonesia Ferry akan meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan tetap memenuhi standar pelayanan minimal.
Shelvy Arifin, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, menjelaskan, penyesuaian tarif pasti berbanding lurus dengan pelayanan.
"Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ini, ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi standar pelayanan minimum,"katanya dikutip dari siaran pers.
Jauh sebelum penyesuaian tarif kelas ekonomi, ASDP juga terus meningkatkan layanan penyeberangan dan pelabuhan. Salah satunya adalah layanan Dermaga Eksekutif 2 Merak-Bakauheni yang ditargetkan dapat beroperasi pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2024.
Pada Kamis 20 Juli lalu, ASDP bersama tim Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan pengecekan langsung kesiapan Dermaga Eksekutif 2 di Pelabuhan Merak dan Bakauheni.
Shelvy Ariffin menambahkan, pembangunan dan pengembangan Dermaga Eksekutif 2 Merak merupakan bentuk komitmen ASDP untuk mengoptimalkan pelayanan dengan mengedepankan kepuasan pelanggan.
Terlebih lagi, sejak Dermaga Eksekutif Merak 1 beroperasi, terjadi peningkatan permintaan dari pengguna jasa penyeberangan dengan kapal cepat.
Dia menegaskan bahwa pengoperasian Dermaga Eksekutif 2 merupakan upaya ASDP untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang ingin menyeberang dengan nyaman dan aman dengan waktu tempuh yang lebih cepat.
Sementara itu, Ketua YLKI Tulus Abadi menilai kesiapan operasional Dermaga Eksekutif 2 sudah cukup memadai baik dari sisi infrastruktur, kenyamanan, keamanan dan keselamatan untuk memberikan pelayanan prima kepada konsumen.
Seperti diberitakan sebelumnya, tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni dan penyeberangan di lintasan perairan lainnya di Indonesia mengalami kenaikan.
Berikut daftar tarif penyeberangan di lintasan Pelabuhan Merak-Bakauheni
1. Pejalan kaki dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.
2. Sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
3. Kendaraan golongan IV A dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800.
4. Kendaraan golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800