PANDEGLANG, INFORADAR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang memperpanjang masa perbaikan dokumen calon legislatif (bacaleg).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Pandeglang Restu Sugrining Umam menjelaskan, bagi bacaleg yang belum sepenuhnya menyerahkan persyaratan dokumen maka akan ditunggu hingga 16 Juli 2023
. sampai tanggal 16 Juli 2023,” kata Restu Sugrining Umam kepada radarbanten.co.id, Jumat, 14 Juli 2023.
Perpanjangan waktu tersebut berdasarkan Surat Dinas KPU RI No. 700 dan 701 tahun 2023 tentang Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).
Katanya, surat KPU RI tersebut menyatakan bahwa KPU secara berjenjang akan membuka kembali Silon hingga 16 Juli 2023. Namun, parpol harus melakukan pengajuan perbaikan kembali di Silon setelah melakukan perbaikan pada 26 Juni - 9 Juli 2023.
Restu menyatakan kepada parpol yang akan melakukan perbaikan dokumen bacaleg, pada tahapan perpanjangan ini untuk tidak melakukan penggantian bacaleg karena masa perpanjangan ini hanya untuk perbaikan berkas atau dokumen.
Untuk tahapan perbaikan ini, lanjut dia, hanya berlaku bagi parpol yang sudah meregistrasi pada pengajuan dokumen perbaikan tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023. (*)
KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg Hingga 16 Juli
Jumat 14-07-2023,15:32 WIB
Editor : Aas Arbi
Kategori :