INFORADAR.ID --- Ini besaran biaya atau tarif pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Ternyata jauh lebih murah dibandingkan dengan tarif negara lain.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa biaya pembuatan SIM di Indonesia jauh lebih murah dibandingkan dengan negara lain. Misalnya, dibandingkan dengan di Jepang yang mencapai Rp 40 juta.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan hal itu saat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta.
Kata Firman, pihaknya telah menanyakan ke Jepang besaran biaya pembuatan SIM. "Ternyata kalau di Jepang biaya pembuatan SIM itu mencapai Rp 40 juta," kata putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno ini sebagaimana dilansir dari laman PMJ News, Jumat, 7 Juli 2023.
"Kalau biaya pembuatan SIM di kita lebih murah. Kita di sini, kasihanlah. Dikasih saja, buat cari makan," katanya.
Firman menambahkan, pelayanan publik terkait penerbitan SIM ini pada dasarnya bukan dipersulit. Bahkan, ditegaskan Korlantas akan transparan dalam hal pembiayaan penerbitan SIM.
"Jadi, pelayanannya kita permudah. Korlantas akan mengupayakan seluruh pembayaran pembuatan SIM melalui bank.
Berikut ini tarif pembuatan SIM di Indonesia:
1. Kategori SIM D dan D I, Rp 50 ribu
2. Kategori SIM C, C I, C II, Rp 100 ribu
3. Kategori SIM A, B I, dan B II, Rp 120 ribu
4. Kategori SIM Internasional, Rp 250 ribu
Editor: M Widodo