665 Bacaleg DPRD Lebak Belum Memenuhi Syarat Pencalonan

Rabu 28-06-2023,14:53 WIB
Reporter : Nurandi
Editor : Aas Arbi

LEBAK, INFORADAR.ID-  KPU Kabupaten Lebak selesai melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen persyaratan seluruh bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lebak.

Hasil vermin terhadap 720 bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik (parpol), sebanyak 665 dokumen persyaratan bacaleg belum memenuhi syarat (BMS) pencalonan.

"Setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap 720 bacaleg, hanya ada 55 yang memenuhi syarat dan sisanya belum memenuhi syarat," kata Ketua KPU Lebak  Ni'matullah, Rabu, 28 Juni 2023.

Ni'matullah menyatakan, bacaleg yang belum memenuhi syarat  iberikan waktu dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 untuk melengkapi persyaratan.

"Untuk bacaleg agar melakukan proses perbaikan terhadap dokumen bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat," ujarnya.

Ni'matullah menyampaikan,  bacaleg harus segera melengkapi dokumen persyaratannya.

KPU membuka ruang komunikasi kepada setiap parpol yang kesulitan memperbaiki dokumen persyaratan.

Setelah tahapan perbaikan dokumen selesai, lanjut dia, tahapan selanjutnya adalah masuk ke proses daftar calon sementara (DCS).

 

Kategori :