INFORADAR.ID --- Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate bakal digelar Selasa, 27 Juni 2023 mendatang.
Sidang perdana tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang yang terdaftar pada Nomor 55/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Jkt.Pst tersebut akan dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dan didampingi dua hakim anggota. Yaitu, Rianto Adam Pontoh dan Sukarton.
"Hakimnya sudah ditetapkan. Ketua majelis hakimnya Pak Fahzal Hendri. Rencana jadwal sidang (Johnny G Plate) pada tanggal 27 Juni 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Rabu, 21 Juni 2023 sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020 - 2022.
"Penyidik sudah meningkatkan status Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka. Dan, untuk selanjutnya yang bersangkutan akan dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu, 17 Mei 2023.
Editor: M Widodo