SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Inspektorat Provinsi Banten telah membuka loket pengaduan penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
Cara pelaporannya dengan mengakses dan mengisi formulir yang telah disiapkan secara online melalui https://bit.ly/3CzPGaB.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Banten Moch Tranggono menyatakan, masyarakat dapat melakukan pengaduan atas hal tersebut jika merasa ada kejanggalan dalam proses PPDB Banten 2023.
Namun, pengaduan penyimpangan tersebut harus disertai dengan bukti dan keterangan yang mendukung laporan penyimpangan tersebut.
"Pastikan untuk melampirkan bukti atau dokumentasi yang relevan dengan permasalahan yang dialami," katanya, Selasa, 20 Juni 2023.
Selain itu, pengaduan juga harus disertai dengan rincian kontak yang jelas, seperti nomor telepon atau alamat email, sehingga panitia dapat menghubungi pengadu dan menindaklanjutinya.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan bantuan terbaik kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah terkait PPDB Banten 2023.
Dia mengatakan, panitia akan melakukan yang terbaik untuk menangani keluhan dengan cepat. (*)