Dua Remaja di Cilegon Nekat Edarkan Tembakau Gorila

Rabu 14-06-2023,10:34 WIB
Reporter : Bayu Mulyana
Editor : Aas Arbi

CILEGON, INFORADAR.ID - Dua remaja di Kota Cilegon nekat mengedarkan tembakau gorila.

Keduanya berinisial RH berusia 21 tahun dan MS berusia 22 tahun, kini
mendekam di balik jeruji besi Polres Cilegon.

Perbuatan dua remaja di Kota Cilegon mengedarkan tembakau gorila melanggar Pasal  114 ayat  (2) dan atau pasal 112 ayat  (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 09 tahun 2022 Tentang Perubahan Lenggolongan Narkotika. Ancaman hukumannya  maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon IPTU  Syamsul Bahri menjelaskan, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon amankan  kedua remaja itu di tempat dan waktu yang berbeda.

RH diamankan pada Senin  5 Juni 2023 pukul 19.00 Wib di Lingkungan Langon, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Sedangkan MS diamankan pada Selasa 6 Juni 2023 pukul 07.00 Wib di Lingkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Syamsul mengungkapkan, Satresnarkoba Polres Cilegon bertindak cepat begitu  mendapatkan informasi tentang seseorang yang diduga sebagai  pengedar narkotika jenis tembakau gorila atau sinte.

"Setelah penyelidikan dilakukan penangkapan RH," ujar Syamsul Bahri, Rabu, 14 Juni 2023.

Dari tangah RH, lanjut Syamsul,  barang buktinya berupa  tas warna hitam yang berisikan empat bungkus plastik ziplock ukuran sedang berisi  tembakau gorila. Kemudian 19 bungkus plastik ziplock ukuran kecil, juga berisi tembakau gorilla.

Ikut disita satu unit handphone merek Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

Berdasarkan keterangan tersangka RH,  narkotika tersebut milik temannya berinisial MS dan KA alias IR.

Dari keterangan itu, Selasa, 6 Juni 2023, pukul 07.00 Wib dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap MS  di Lingkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Dari tangan MS terdapat barang bukti satu bungkus plastik bening berisi tembakau gorila yang dimasukkan ke dalam bekas rokok. Barang itu disimpan di dalam kamarnya.

Setelah diinterogasi, MS mengaku  bahwa RH dan KA alias IR ngontrak di daerah kompleka  PGRI Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Kontrakan itu sebagai  bascamp untuk melancarkan aksinya.

Haial penggeledahan di tempat kontrakan itu, kata Syamsul,  Satresnarkoba Polres Cilegon mendapatkan barang bukti satu buah tas warna biru yang berisi dua bungkus plastik ziplock ukuran besar berisi narkotika, dua bungkus plastik ziplock ukuran besar berisi narkotika, 41 bungkus plastik ziplock ukuran kecil berisi tembakau Gorila dan timbangan digital satu unit.

Syamsul membeberkan bahwa  MS, RH dan KA alias IR memilik peran yang berbeda sebagai pengedar.  MS bertugas membeli tembakau gorila sebanyak 50 gram, RH mengedarkan dengan menyimpan tembakau gorilla yang sudah dibuat menjadi paket dua gram dan paket empat gram.

Sedangkan KA alias IR yang saat ini masih dalam pencarian (DPO), bertugas menjual tembakau gorilla melalui akun Instagram dengan dua pilihan. paket dua gram Rp 150.000 paket empat gram Rp 300.000. (*)

Kategori :