INFORADAR.ID - Baru-baru ini jejaring sosial media dihebohkan dengan pemberitaan 23 Kampus Ditutup Operasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kabar ditutupnya operasional 23 Kampus tersebut tentunya membuat kaget para warganet.
Banyak warganet yang mempertanyakan alasan ditutupnya operasional 23 Kampus oleh Kemendikbudristek.
Usut punya usut, 23 Kampus negeri hingga swasta yang ditutup beroperasional oleh pemerintah ternyata telah mengalami berbagai pelanggaran.
Dari 23 Kampus yang ditutup operasionalnya, wilayah Jakarta dan Jawa Barat menempati posisi paling banyak.
Sementara lainnya berada di wilayah, yakni Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDikti Wilayah 7 ada 2 kampus yang ditutup, LLDikti Wilayah 1 ada 2 kampus ditutup, LLDikti Wilayah 9 ada 1 kampus ditutup.
Kemudian, ada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 10 ada 2 kampus ditutup. Lainnya yakni di LLDikti Wilayah 8 ada 1 kampus ditutup, LLDikti Wilayah 16 ada 2 kampus ditutup, LLDikti Wilayah 5 ada 1 kampus ditutup, dan LLDikti Wilayah 2 ada 1 kampus ditutup.
Pelanggaran yang lakukan oleh 23 Kampus tersebut diantaranya, penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintak Kuliah (KIP K), pembelajaran fiktif, hingga praktik jual beli ijazah.
Pencabutan izin operasional yang dilakukan oleh Kemendikbud ristek terhadap 23 Kampus bisa dicabut. Dengan syarat Kampus tersebut bisa memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan tentunya dengan melakukan pembinaan terlebih dahulu.
Dari 23 Kampus yang dicabut izin operasionalnya, terdapat satu kampus swasta yang berada di daerah Provinsi Banten, tepatnya di Kota Tangerang Selatan.
Namun, pihak Kemendikbudristek enggan menyebutkan nama dari 23 Kampus yang ditutup. Hal ini tak lain untuk menjaga nama baik alumni dari kampus tersebut.
Sedangkan, sejumlah mahasiswa yang terlanjur masuk Kampus tersebut, akan difasilitasi untuk pindah ke Kampus lain.
Langkah tersebut tentunya untuk menyelamatkan dunia pendidikan mahasiswa. (*)