INFORADAR.ID --- Kasus dugaan penipuan pre order (PO) iPhone dengan terduga pelaku saudari kembar Rihana dan Rihani viral dan hebohkan media sosial (medsos) Twitter dan Instagram.
Saat ini kasus PO iPhone tersebut dalam proses penyidikan, karena sudah ditemukan adanya unsur pidana.
Hanya saja, sejauh ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka pelaku, karena si kembar Rihana dan Rihani belum memenuhi panggilan polisi.
Si kembar Rihana dan Rihani disebut bertempat tinggal di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Namun, setelah kasus PO iPhone viral, keduanya diketahui berada di Surabaya.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yosi Hendrata membenarkan adanya laporan tentang dugaan penipuan tersebut dan saat ini status laporannya sudah di tahap penyidikan, karena ditemukan adanya unsur pidana
"Jadi saat ini kasus penipuan PO iPhone sudah proses penyidikan. Kenapa? Karena ditemukan adanya unsur pidana," kata Kompol Henrikus sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Kata Henrikus, kendati kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, namun polisi belum menetapkan tersangkanya. Hal itu, karena si kembar belum memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Jadi kasusnya sudah tahap sidik. Sudah dua kali panggilan kepada saksi terlapor. Tapi, terlapor tidak memenuhi panggilan. Sehingga, polisi menerbitkan surat perintah memvawa, begitu keberadaannya diketahui, maka si kembar ajan dibawa ke Polres untuk diperiksa," kata Henrikus.