Sama dengan di Inggris, pemegang SIM di Amerika juga wajib melakukan update foto pemilik. Hanya saja di Amerika update foto dilakukan setiap 12 tahun hingga mencapai usia 65 tahun.
4. INDIA
Masa berlaku SIM di India ternyata cukup panjang, yaitu 20 tahun atau hingga pemiliknya berusia 40 tahun. Sama dengan di Inggris, pemiliknya wajib melakukan pembaharuan SIM setiap 10 tahun sekali.
5. PERANCIS
Masa berlaku SIM di Perancis cukup panjang, yaitu selama 15 tahun. Kemudian untuk mempernjangan SIM, pemilik tidak perlu melakukan ujian lagi. Namun, pemilik hanya diwajibkan untuk memasang foto dan alamat terkini.
6. JERMAN
Sama dengan negara tetangganya, Perancis, masa berlaku SIM di negara Jerman adalah 15 tahun. Setelah masa berlakukan habis, pemilik wajib mengganti SIM baru dengan foto terbaru.
7. MALAYSIA
Negara tetangga terdekat Indonesia ini memberlakukan masa berlaku SIM selama 10 tahun.
8. THAILAND
Masa berlaku SIM di negara Thailand sama dengan di Indobesia, yaitu selama 5 tahun. Sama dengan di Indonesia, di Thailand, SIM diterbitkan pada hari ulang tahun pemiliknya.
Diberitakan sebelumnya, jika gugatan seorang advokat bernama Arifin Purwanto ke Mahkamah Konstitusi (MK) lolos, masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa seumur hidup. Namun, Korlantas memberikan penjelasan, kenapa masa berlaku SIM hanya 5 tahun.
Diketahui, seorang advokat bernama Arifin Purwanto melakukan gugatan atas Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Arifin Purwanto meminta masa berlaku SIM yang selama ini hanya 5 tahun, menjadi seumur hidup.
Namun Polri, dalam hal ini Korlantas Polri tetap mengacu kepada UU LLAJ tersebut, yaitu masa berlaku SIM tetap 5 tahun dan sesudah habis masa berlakunya kembali diperpanjang.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korp Lalu Lintas atau Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan bahwa alasan kenapa SIM harus diperpanjang setiap lima tahun dan tidak berlaku seumur hidup.
Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya mengatajan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang termuat bahwa syarat utama diterbitkannya SIM yaitu bahwa seseorang harus sehat fisik dan psikologi.