Ketua RT dan RW yang Jadi Caleg Harus Melepaskan Jabatannya

Selasa 30-05-2023,15:13 WIB
Reporter : Rajudin
Editor : Aas Arbi

CILEGON, INFORADAR.ID - Ketua RT dan RW yang jadi calon legislatif atau caleg pada Pemilu 2024 harus melepaskan jabatannya.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Cilegon Lilit Basuki, Selasa, 30 Mei 2023.


Lilit menjelaskan,  Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yakni perangkat RT/RW yang menerima honor dari pemerintah daerah agar mundur dari jabatannya, jika tetap memilih mencalonkan sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024.

Ketentuan tersebut, lanjut Lilut, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan Peraturan Walikota Nomor 73 tahun 2022 tentang Kelembagaan Permasyarakatan Kelurahan.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada para lurah di Kota Cilegon agar membuka layanan pengaduan bagi masyarakat agar melaporkan ketua RT dan RW yang jadi caleg.

"LKK tidak boleh nyaleg karena RT RW dikhawatirkan menggiring warganya untuk mencoblos salah satu partai.  RT RW jelas nerima honor dan itu juga bisa potensi temuan," ungkap Lilit.

Meskipun belum ada laporan dari masyarakat, pihaknya meminta kelurahan agar memberikan peringatan tegas jika ada RT RW yang mencalonkan diri sebagai caleg. (*)

Kategori :