PANDEGLANG, INFORADAR.ID - Polres Pandeglang memberlakukan lagi tilang manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Tilang manual berlaku lagi karena banyak pelanggaran lalu lintas yang tidak terjangkau tilang elektronik atau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).
Kasatlantas Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robby Rachman menjelaskan, ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi perhatiannya. Misalnya, pelanggaran tidak memakai helm, melawan arah, over dimensi, over tonase, dan bonceng lebih dari dua orang,
"Bagi pelanggar kena tilang khususnya yang enggak bawa STNK, nanti kita tahan kendaraannya. Itu bisa ditukar di bagian tilang," kata Robby kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 30 Mei 2023.
Ia menegaskan, jajaran Satlantas di wilayah hukum Polres Pandeglang hanya melakukan penindakan yang kasat mata.
"Jadi sementara ini tidak ada razia tapi hanya secara kasat mata," ungkapnya.
Ia mencontohkan, apabila anggota Satlantas melihat ada pengendara yang melanggar maka akan ditilang. Kemudian pengendara yang kena tilang akan diberi kode Briva tilang untuk membayar denda tilang.
Robby mengimbau kepada para pengendara di wilayah hukum Polres Pandeglang agar mentaati peraturan lalu lintas dan taati arahan petugas di lapangan. (*)
Siap-siap, Polres Pandeglang Berlakukan Lagi Tilang Manual
Selasa 30-05-2023,13:24 WIB
Editor : Aas Arbi
Kategori :