PANDEGLANG, INFORADAR.ID - Sebanyak 115.000 unit kendaraan di Pandeglang belum bayar pakar tahun 2023.
Kendaraan yang belum bayar pajak itu, baik sepeda motor maupun mobil, menjadi target razia.
Data kendaraan yang belum bayar pajak atau menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dari data di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) pada Bapenda Banten Cabang Pandeglang.
Kasi Pendataan dan Penetapan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) pada Bapenda Banten Cabang Pandeglang Iman mengungkapkan, tunggakan pajak rata-rata sudah di atas dua tahun.
"Dari Hasil pendataan dilakukan di setiap kecamatan rata-rata itu hampir 4.000 kendaraan yang nunggak," katanya saat penertiban pajak kendaraan di persimpangan Mengger, Desa Mandalasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Senin, 29 Mei 2023.
Upaya optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pihaknya secara berkelanjutan menyosialisasikannya taat bayar pajak. Saat ini pelayanan pajak bisa dilakukan di Kantor Samsat maupun melalui Samsat Keliling.
"Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker pada kendaraan menunggak pajak. Khususnya pada kendaraan yang berada di sebuah parkiran," katanya.
Kasubag TU Samsat Pandeglang Agus Sunendar menambahkan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) pada Bapenda Banten Cabang Pandeglang terus berupaya menggenjot penerimaan PKB.
Melalui penertiban PKB, lanjut dia, efektif menjaring kendaraan yang nunggak pajak. Oleh karenanya, penertiban PKB akan dilakukan secara berkelanjutan.
"Bagian dari upaya mengingatkan kembali kepada masyarakat supaya tertib pembayaran pajak kendaraan bermotor," katanya. (*)
115.000 Kendaraan di Pandeglang Belum Bayar Pajak
Senin 29-05-2023,20:32 WIB
Editor : Aas Arbi
Kategori :