Berikut ini jenis pelanggarannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
> Berkendara masih di bawah umur (denda paling banyak Rp1 juta, pasal 281)
> Berboncengan melebihi dua orang (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 292)
> Mengemudi tak wajar (didenda paling banyak Rp750 ribu, pasal 283)
> Menggunakan ponsel saat berkendara (denda paling banyak Rp750 ribu, pasal 283)
> Menerobos lampu merah (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 287 ayat 2)
> Tidak menggunakan helm SNI (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 291 ayat 1 6. dan 2)
> Melawan arus (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 287 ayat 1)
> Melanggar batas kecepatan (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 287 ayat 5)
> Berkendara dalam pengaruh alkohol (didenda paling banyak Rp750 ribu, pasal 283)
> Kendaraan bermotor atau ranmor tidak sesuai dengan spek (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 285 ayat 1)
> Menggunakan rotator (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 287 ayat 4)
> Kendaraan Bermotor menggunakan TNKB palsu (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 280).