Suami di Kibin Bermain Serong dengan Pembantu, saat Isterinya Bekerja

Selasa 16-05-2023,06:28 WIB
Reporter : Fahmi Sa'i
Editor : M Widodo

 

Saat ini, Polres Serang, telah menetapkan NU sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

 

Kanit Sidik IV PPA Satreskrim Polres Serang Ipda Wawan Setiyawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Sekarang ini, kata dia, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang. "Jadi pelaku ini diserahkan oleh warga pada Rabu, 11 Mei 2023 sekira pukul 03.00 WIB," ujar Wawan, Senin, 15 Mei 2023 sebagaimana dilansir dari laman radarbanten.co.id. 

 

Wawan menambahkan, saat persetubuhan itu terjadi, istri pelaku sedang bekerja di pabrik sepatu di daerah Kibin. Pelaku yang melihat rumah kontrakannya sepi lantas memanfaatkan momentum itu untuk menggauli korban.

 

"Sedangkan korban ini baru lima hari bekerja di rumah pelaku. Ketika korban disetubuhi oleh pelaku, istri pelaku sedang bekerja di pabrik sepatu," tutur mantan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten tersebut. 

 

Reporter: Fahmi Sa'i

Editor: M Widodo

 

Kategori :