Nyaleg DPR RI, Bupati Lebak Mengundurkan Diri

Minggu 14-05-2023,18:12 WIB
Reporter : Yusuf Permana
Editor : M Widodo

 

Sebab, kata Masudi, dalam proses pendaftaran Bacaleg, para calon khususnya mereka yang merupakan kepala daerah diharuskan melampirkan surat keputusan pemberhentian sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah atau surat permohonan pengunduran diri dan dibuktikan dengan surat tanda terima dari instansi terkait, dalam hal ini Kemendagri RI.

"Jadi Bacaleg harus melampirkan surat permohonan pengunduran diri dan tanda terima dari instasi yang berwenang, dalam hal ini Kemendagri RI juka kepala atau wakil kepala daerah sebagai salah satu syarat administrasi," kata Masudi pada Kamis, 11 Mei 2023.

 

 

Reporter : Yusuf Permana

Editor: M Widodo

Kategori :