"Sehingga implikasinya, DPRD itu harus menjalankan perannya sebagai pengawas dengan efektif terhadap setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh kepala daerah," katanya
Hasil penelirian dirinya dalam menyusun disertasi tersebut, lanjut Adde Rosi, kemudian menyebutkan pengawasan DPRD Provinsi Banten dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten 8/2018 tentang PKS belum berjalan efektif.
Selanjutnya, faktor-faktor sumber daya manusia, sarana dan prasarana penelitian dan kepustakaan, komunikasi dengan masyarakat dan sikap masyarakat, merupakan penghambat efektifitas pengawasan DPRD dalam penyelenggaraan kesejahteraan di Provinsi Banten.
Menurutnya, penerapan Model Pengawasan DPRD Provinsi Banten dalam Pelaksanaan Perda 8/2018 dipastikan akan menjadi efektif dengan memperhatikan norma, aturan atau standar, informasi, evaluasi, keputusan serta pelaksanaan keputusannya itu sendiri.
Usai sidang terbuka diskors selama 10 menit, Ketua Sidang Terbuka Promosi Doktor Adde Rosi, Prof Dr Eddy Jusuf mengumumkan Adde Rosi lulus dalam meraih gelar doktor tersebut dengan IPK 3,76 atau yudisium cumlaude.
"Dengan demikian promovendus Adde Rosi Khoerunnisa sejak saat ini berhak untuk menyematkan gelar doktor di depan namanya," kata Prof Eddy.
Reporter: Krisna Widi
Editor: Aditya