Kemudian, berdasarkan keterangan saksi masinis dan asisten masinis Kereta Api Tegal Bahari jurusan Pasar Senen-Tegal, menyebutkan kereta masuk Stasiun Jatinegara dengan kecepatan 27 km per jam dengan jarak sekitar 300 meter.
Saksi masinis dan asistennya ini melihat korban berdiri sendiri di tembok bagian dalam pembatas area rel dan Jalan Raya Bekasi Timur dan kemudian saksi melihat korban berjalan ke arah lokasi terjadinya peristiwa tertabrak kereta.
"Pukul 09.31 WIB sesuai dengan keterangan dari masinis, kemudian dari pihak KAI, itulah terjadinya tertabrak keretanya korban tersebut di Km 12 DDT + 400 petak Jalan Raya Jakarta-Bekasi,” pungkas AKBP Dhimas Prasetyo.
Editor: M Widodo