INFORADAR.ID --- Untuk para pemudik balik yang saat ini tengah dalam perjalanan dari kampung halaman menuju ke kota tujuan, hendaknya selalu berhati-hati di jalan dan jangan lupa selalu gunakan seat belt atau sabuk pengaman selama berkendara.
Setidaknya ada 5 fungsi seat belt bagi pengendara dan penumpang. Salah satu adalah melindungi tubuh saat terjadi benturan.
Sabuk pengaman atau seat belt adalah standar keselamatan yang wajib digunakan pengendara dan penumpang saat berkendara.
Berdasarkan peraturan dan hukum, bahwa penggunaan sabuk pengaman sudah tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam UU tersebut, baik penumpang depan maupun belakang, perlu mengenakan sabuk pengaman demi keselamatan.
Tak hanya sopir dan penumpang di depan, penumpang belakang juga perlu mengenakan seat belt, sebab keselamatannya pun perlu dilindungi.
Sebab, penumpang belakang, bisa berisiko mengalami benturan pada jok di depannya saat terjadi kecelakaan.
Dan, jika terbentur dengan momentum yang keras, bagian atas tubuh dan kepala bisa mengalami cedera parah.