INFORADAR.ID --- Pada tahun 2023 ini, Pemerintah menargetkan sedikitnya 50 juta penduduk Indonesia mempunyai KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD atau yang disebut dengan istilah KTP Digital, penggunaannya saat ini sudah mulai digencarkan.
Memang, saat ini penggunaan KTP Digital belum pada tahap diwajibkan. Akan tetapi dalam jangka panjang diharapkan seluruh penduduk akan beralih ke layanan digital.
KTP Digital nantinya bakal berbentuk informasi elektronik yang digunakan sebagai dokumen kependudukan dalam sebuah aplikasi digital.
Berbeda dengan KTP elektronik yang kita kenal selama ini, KTP Digital terdapat QR code dan nantinya menjadi identitas digital bagi warga negara Indonesia.
Dilihat dari bentuk fisiknya, KTP-El berbentuk kartu yang bisa dipegang. Sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atsu quick respobs (QR) Code.
Perbedaan lainnya, KTP-El harus dicetak oleh Dinas Dukcapul setelah diajukan oleh penduduk dan oenduduk metekan identitas dirinya terlebih dahulu.
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa pembuatan e-KTP Digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi atau jaringan internet.