Bahkan, keduanya berfoto berdua. Foto tersebut diketahui tersangka setelah memeriksa ponsel milik istrinya. "Namun ternyata kejadian kedekatan istri tersangka dengan korban masih berlanjut sampai kejadian penyuntikan itu terjadi," ungkap Hujra.
Hujra mengatakan, setelah istrinya kembali berhubungan dengan korban, tersangka seketika emosi. Ia kemudian menyiapkan jarum suntik dan mengisinya dengan dua zat cairan yang masing-masing lima CC. "Sekitar pukul 13.00 WIB (pada hari kejadian-red), tersangka menuju ke rumah korban. Sebelum tersangka berangkat ke rumah korban, tersangka ini sudah mempersiapkan jarum suntik yang di dalamnya sudah diisi dengan dua zat cairan masing-masing lima cc," ungkap Hujra.
Saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli terkait cairan yang disuntikkan tersangka. "Untuk lebih jelasnya mengenai isi zat tersebut penyidik masih menunggu dari ahli Balai POM. Hasil pemeriksaan ahli tersebut akan kami sampaikan nanti (setelah ada hasil pemeriksaan ahli-red)," kata mantan Kapolres Tulang Bawang, Lampung tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Suhendi, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal.
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Ini Kata-kata Terakhir Kades Curuggoong Sebelum Disuntik Mati Oleh Mantri RSUD Banten
Reporter: Fahmi Sa'i
Editor: M Widodo