SERANG, INFORADAR ID --- Seorang ustadz berinisial AS (45) ditangkap aparat Polres Serang pada 27 Februari 2023 atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya berinisial ILS (18).
Kasus pencabulan terhadap santriwatinya sendiri telah berlangsung pada 17 September 2022 sekitar pukul 18.15 WIB.
Adapun lokasi pencabulan oknum ustadz terhadap santriwati berlangsung di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di sebuah pondok pesantren di Tanara. Oknum pimpinan ponpes yang sudah beristeri tiga tersebut mencabuli lima santriwatinya.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, kasus pencabulan terhadap santriwatinya, ILS, itu berlangsung di rumah pelaku yang berada di lingkungan pondok pesantren.
Kata Kapolres, peristiwa pencabulan itu sudah berlangsung pada 17 September 2022 lalu sekira pukul 18.15 WIB di rumah tersangka yang berada di lingkungan pondok pesantren. "Pada saat kejadian itu umur korban masih 17 tahun," kata Yudha Satria, Rabu, 1 Maret 2023.
Ditambahkan Kapolres, kasus pencabulan tersebut terungkap setelah keluarga mendatangi ponpes. Saat bertemu dengan korban, keluarganya melihat ada perubahan perilaku.
"Korban bernama ILS ini saat didatangi keluarga bawaannya marah dan ketus," lanjutcKapolres.
Adanya perubahan perilaku korban tersebut membuat keluarganya curiga. Kakak korban kemudian membujuk adiknya untuk bercerita. "Setelah dibujuk korban ini kemudian mengaku telah dicabuli pelaku," ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.
Pengakuan korban tersebut membuat keluarganya marah. Mereka kemudian mendatangi Polres Serang untuk membuat laporan. "Dilaporkan kepada kami pada hari itu juga," kata Yudha didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza dan Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi.
AKBP Yudha mengungkapkan, dari laporan tersebut, pihaknya baru melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin 27 Februari 2023. Pelaku ditangkap oleh tim UPPA Satreskrim Polres Serang di kediamannya sekira pukul 19.30 WIB. "Pelaku diamankan di rumahnya pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 kemarin," kata Yudha.
Kapolres menjelaskan, alasan alasan kepolisian tidak langsung menangkap pelaku pada tahun lalu. Penyidik, kata dia, membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. "Tidak bisa langsung diamankan karena kami butuh waktu dalam proses penyidikannya," kata Yudha.
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam pidana diatas lima tahun, tersangka sudah ditahan," pungkas Dedi.
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Kasus Pencabulan di Pondok Pesantren Kembali Terjadi di Serang, Kali Ini Oknumnya Ustaz