"Terduga pelanggar yang berpangkat bharada atau tantama polri, tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dari saudara FS karena selain selaku atasan jenjang pangkat saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," tambahnya.
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberi keterangan sejujurnya sehingga pelanggaran meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.
Atas pertimbangan tersebut, Bharada E dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun. Bharada E dinilai melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri
Editor: M Widodo
Sumber: disway.id