SERANG, INFORADAR.ID --- Terungkap kronologi dan modus pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Tanara berinisial MJ (sebelumnya ditulis MZ) yang diduga telah mencabuli 5 santriwatinya.
Kini MJ telah ditangkap dan ditahan Polres Serang. MJ alias Abi ditangkap aparat Polres Serang di rumah isteri pertamanya di Tanara.
Polisi yang telah mendalami keterangan dari pelaku berinisial MJ, bahwa dalam melancarkan aksi bejatnya, dengan modus mengangkat para korban sebagai anak angkat untuk memudahkan melancarkan aksi cabulnya.
Sedangkan korban ulah cabul pria beristeri tiga tersebut hingga sekarang teridentifikasi berjumlah 5 (lima) remaja putri. Semuanya merupakan anak di bawah umur. Inisialnya adalah DP (17), NL (13), SP (17), NH (16) dan AW (15).
Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi menjelaskan kasus pencabulan santriwati oleh pria berusia 60 tahun tersebut terjadi pada Maret 2022 hingga Desember 2022.
"Korban ada lima remaja putri. Mereka masih anak di bawah umur," kata Dedi, Senin, 20 Februari 2023.
Dedi menjekaskan, modus pelaku dalam menyalurkan syahwatnya dengan mengangkat para korban sebagai anak angkat. Ada juga yang dibujuk rayu. "Modusnya dengan menjadikan korban sebagai anak angkat," kata Dedi.
Kata Dedi, kasus pencabulan tersebut telah dilakukan pelaku beberapa kali terhadap korbannya. Mereka dicabuli di lingkungan ponpes dan ada juga yang dibawa ke hotel.
"Ada yang diajak menginap di hotel," ujar Dedi didampingi Kanit UPPA Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wawan Setiyawan.
Dedi menambahkan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal pada Kamis, 5 Januari 2023 lalu. Ketika itu, kedua korban berinisial SN dan NK saling bercerita mengenai perbuatan pelaku. "Saat kedua korban ini curhat, ada tokoh masyarakat setempat yang kebetulan lewat dan mendengar obrolan itu," kata Dedi.
Kedua korban oleh tokoh masyarakat tersebut kemudian ditanya tentang perbuatan cabul pelaku. Kepada tokoh masyarakat tersebut, keduanya mengaku telah menjadi pelampiasan nafsu kakek bercucu tiga tersebut.
"Tokoh masyarakat ini bersama korban kemudian mengadukan pelaku kepada P2TP2A Kecamatan Tanara dan diteruskan kepada P2TP2A Kabupaten Serang," beber Dedi.
Informasi dari korban dan tokoh masyarakat tersebut, oleh P2TP2A Kabupaten Serang kemudian dilaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Serang.
Dari laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan dan visum terhadap para korban. Hasil visum, dua korban ditemukan robekan akibat benda tumpul pada selaput dara kelaminnya.
Dedi menjelaskan, hasil visum tersebut telah menunjukkan bahwa keterangan para korban telah berkesesuaian dengan peristiwa pidana yang telah terjadi