Rudy menambahkan, akibat perbuatannya perbuatan para tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 KUHP.
"Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun penjara," tutur Rudy.
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Tujuh Pemalsu Beras Premium dari Beras Subsidi Ditangkap Polda Banten
Reporter: Fahmi Sa'i
Editor: M Widodo