Polda Banten Tangkap 7 Orang Pengoplos Beras Bulog 350 Ton

Jumat 10-02-2023,17:05 WIB
Reporter : Fahmi Sa'i
Editor : M Widodo

Rudy menambahkan, akibat perbuatannya perbuatan para tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 KUHP. 

"Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun penjara," tutur Rudy.

Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Tujuh Pemalsu Beras Premium dari Beras Subsidi Ditangkap Polda Banten

 

 

Reporter: Fahmi Sa'i

Editor: M Widodo

Kategori :