Pelaku UMKM Didorong Punya Legalitas, Begini Cara Praktis Buat PT, CV dan Koperasi serta Biayanya

Rabu 01-02-2023,06:41 WIB
Editor : M Widodo

INFORADAR.ID --- Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) didorong untuk memiliki dokumen legalitas usaha agar bertransformasi dari sektor informal ke formal. 

Untuk itu, Pemerintah membantu dengan memberikan kemudahan dan fasilitas bagi setiap UMKM untuk memiliki Akta Pendirian Perusahaan, Nomor Induk Berusaha atau legalitas bentuk usaha seperti perseroan terbatas (PT), CV dan koperasi. 

Legalitas UMKM dipandang menjadi sangat penting. Kesadaran UMKM untuk memiliki dan mempatenkan brand atau merek harus ditingkatkan. 

Harapan Pemerintah ke depan, pelaku usaha tidak hanya menjual produk, tapi juga bisa menjual brand atau mereknya.

Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan pihak swasta meluncurkan platfrom layanan pembuatan badan usaha secara daring.

Digitalisasi layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam proses pembuatan perizinan sekaligus mendorong usaha informal ke usaha formal.

Layanan legalitas usaha ini untuk turut mendukung dalam menciptakan iklim usaha yang bersahabat dan melindungi UMKM.

Adapun jenis akta perusahaan yang bisa dibuat antara lain PT, PT Perorangan*, atau CV. Untuk jenis akta perusahaan PT Perorangan diatur dalam UU Cipta Kerja untuk menciptakan iklim usaha yang ramah investasi khusus bagi Warga Negara Indonesia.

Pelaku usaha yang berminat untuk mendapatkan berbagai dokumen legalitas untuk usahanya bisa mengakses layanan di http://badan-hukum.smesco.go.id. 

Sebelumnya, pastikan beberapa suarat sudah lengkap. Yaitu KTP pendiri perusahaan, NPWP petsonal dan kartu keluarga (KK). 

Selanjutnya, lengkapi firm: data diri (nama, nomor telepon, email), data perusahaan (nana, pemegang saham, NPWP), hingga opsi pembuatan rekebing bank, alat bisnis, pengusaha kena pajak (PKP) 

Kemudian pilih opsi pembayaran dan selesaikan pendaftaran dengan bayar biaya layanan.

Untuk biaya layanan pembuatan Perseroan Terbatas (PT) dipatok sebesar Rp3.999.000, untuk PT Perseorangan sebesar Rp2.999.000, sementara Commanditaire Vennootschap (CV) sebesar Rp3.499.000.

 

Sumber: https://indonesiabaik.id/infografis/cara-praktis-buat-pt-pt-perorangan-atau-cv 

Kategori :