INFORADAR.ID --- Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Izil merupakan buronan ke 17 yang berhasil ditangkap KPK sejak lembaga antirasuah tersebut berdiri.
KPK sebelumnya telah memasukkan Izil sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi.
Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut pihaknya berhasil menangkap 17 buronan kasus korupsi sejak KPK berdiri. Selain itu, 21 tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyataan tersebut disampaikan Firli usai KPK menangkap Izil Azhar. Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) merupakan buronan ke-17 yang berhasil diamankan.
"Dengan penangkapan itu, maka DPO yang telah berhasil ditangkap ataupun menyerahkan diri ke KPK berjumlah 17 dari total 21 orang yang telah dimasukkan dalam DPO, sejak berdirinya KPK," ujar Firli dalam keterangannya, Minggu, 29 Januari 2023 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Menurut Firli, KPK saat ini masih memiliki empat buronan lagi yang masih menghirup udara bebas. Dia memastikan lembaga antirasuah tengah berusaha menemukan mereka.
Adapun keempat buronan tersebut di antaranya Bupati Mamberami Tengah Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, Harun Masiku, dan Paulus Tanos.
"KPK tentu terus berupaya untuk mengejar dan menangkap 4 DPO lainnya," tukasnya.