SERANG, INFORADAR.ID --- Mengaku berjualan pakaian sedang sepi pembeli, DA (40) nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Sayangnya, aksi ilegalnya tersebut keburu terendus polisi. Warga Jakarta yang tinggal tinggal di kontrakan Kampung Darat Sawah, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, pada Jumat 27 Januari 2023 malam.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan terhadap pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang baju emperan di sekitar pabrik alas kaki di Desa Cijeruk tersebut berawal dari adanya informasi warga tentang penyalahgunaan narkoba oleh DA.
Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Rian Jaya Surana kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga. Dari informasi itu kami melakukan proses penyelidikan dan mengamankan DA," kata Yudha, Minggu, 29 Januari 2023.
Yudha mengungkapkan tersangka diamankan sekitar pukul 21.00 WIB. Dia diamankan beberapa saat setelah turun dari kendaraan umum di Kampung Ciagel, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
"Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dalam saku pakaian tersangka. Tersangka oleh petugas kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Yudha.
Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah mengedarkan sabu-sabu. Narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut telah diedarkan tersangka selama satu bulan terakhir dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pengakuan terpaksa menjual sabu ini karena penghasilannya dari berjualan pakaian menurun akibat sepi pembeli," ujar Michael.
Michael menjelaskan, tersangka membeli sabu tersebut dari seorang pengedar yang mengaku bernama WA di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Sabu sebanyak empat paket dengan berat 3,9 gram tersebut dibeli seharga Rp 4,8 juta.
"Empat paket sabu diakui tersangka didapat dari pengedar bernama WA di wilayah Cengkareng namun tersangka tidak mengetahui sosok si penjual karena hanya mengambil di lokasi yang sudah ditentukan, setelah mentransfer uang sebesar Rp 4,8 juta," kata Michael.
Michael menuturkan, akibat dari perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. "Tersangka ini terancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun," tutur Michael.