Ternyata Sisa Denda Tilang Bisa Diambil, Berikut Ini 4 Tahapannya
Minggu 29-01-2023,06:06 WIB
Editor : M Widodo
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.