Mengejutkan, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, padahal Sudah Jadi Justice Collaborator

Rabu 18-01-2023,19:44 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Mengejutkan! Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang berstatus sebagsi justice collaborator (JC) dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap dituntut pidana tinggi. 

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu, 18 Januari 2023 dalam persidangan terdakwa Richard dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 sebagaimana inforadar.id kutip dari laman PMJ News. 

Dalam perkaranya, terdakwa Richard Eliezer terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di mana Richard berperan sebagai penembak terhadap Brigadir J.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

PUTRI CANDRAWATHI DITUNTUT 8 TAHUN 

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi, salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum pada PN Jaksel menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri Candrawathi dan Putri diyakini telah bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Putri Candrawathi telah digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Tuntutan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan terdadap suaminya Ferdy Sambo, yang dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Alasan JPU, karena Putri Candrawathi berlaku sopan dalam mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

Kategori :