Mahkamah Agung Putuskan Aset Fisrt Travel Dikembalikan ke Jemaah, Berikut Daftar Asetnya

Minggu 08-01-2023,14:04 WIB
Editor : M Widodo

Uang tunai senilai Rp180.810.000,00 (seratus delapan puluh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah dengan rincian :

Uang pecahan Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1058 lembar;

Uang pecahan Rp50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1500 lembar;

Uang pecahan Rp10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar;

Uang sejumlah Rp201.600.000,00 (dua ratus satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000,00 sebanyak 2.016 (dua ribu enam belas) lembar;

Uang tunai Rp 220.000,

Uang tunai 40 Dolar Hongkong

Uang tunai sebesar Rp 200.332.000,- (dua ratus juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);

Air Softgun dan Senjata (Dirampas untuk Negara Cq. Kepolisian Republik Indonesia)

1 (satu) pucuk airsoftgun pistol berjenis 1 jenis senjata Baretta seri BRK 2150;

1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis Magpul PTS, mode P-27157;

1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis HK 416 D, seri 88-140238

1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis HAMMERLI 850 AIR MAGNUM;

2 (dua) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis NAVY SEAL TEAM seri 10072;

1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis Magpul PTS, mode P-27153;

1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis HERSTAL MINIMI FN 197329;

Kategori :