PANDEGLANG, INFORADAR.ID --- Kebiasaan atau budaya sawer dalam (sebagian) masyarakat kita adalah hal yang lazim kita lihat dalam acara-acara tertentu.
Selama ini sawer (memberikan uang, menaburkan uang) ditujukan untuk biduan-biduan atau penyanyi yang sedang tampil di atas panggung. Atau diberikan kepada pemain-pemain pencak silat atau sejenisnya yang sedang atraksi, sebagai bentuk rasa syukur karena suara atau permainannya dianggap bagus dan menghibur.
Lalu apakah lazim dan apa hukumnya, bila seorang qori atau qoriah yang sedang melatunkan ayat suci Al Quran di atas panggung disawer?
Sebab, sekarang ini sedang viral di media sosial sebuah tayang video seorang qariah sedang melantunkan ayat suci Al Qur'an tiba-tiba disawer oleh laki-laki layaknya seorang biduan. Aksi saweran itu diketahui di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Adapun qariah yang disawer ialah Utadzah Nadia Hawasyi yang merupakan qariah Internasional asal Tangerang saat menghadiri undangan dalam acara peringatan hari Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Kabupaten Pandeglang.
Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Pandeglang KH Zamzami Yusuf mengaku, belum melihat secara langsung video qariah di sawer oleh seorang laki-laki.
"Kalau sawer, di kampung biasanya memberikan sesuatu karena ada keistimewaan pada qari. Tapi tidak etis kalau lagi melantunkan ayat suci Al Qur'an harus ada saweran harusnya memperhatikan" katanya melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (5/1).
Zamzami menegaskan, tidak etis apalagi kalau menganalogikakan para penyanyi-penyanyi biduan. Ketika Al Qur'an dibaca harusnya memperhatikan, merenungkan.
"Memaknai yang dibaca. Mestinya memang begitu," katanya.
Semestinya jika Al Qur'an dibaca, perintah Allah itu harus diperhatikan, dengarkan dengan seksama. Pastinya memperhatikan dengan sungguh-sungguh yang akhirnya melahirkan penghayatan.
"Kalau ada orang baca Al Qur'an itu kebalikan bukan dirahmati. Yang dirahmati justru ketika Al Qur'an dibaca kita memperhatikan dari sisi bacaannya, memperhatikan makna-makna ayat yang dibaca, jadi tidak layak tidak seharusnya saweran karena seharusnya tatkala Al Qur'an dibaca kita yang mendengarkan harus memperhatikan," katanya.
Zamzami menegaskan, kalau Al Qur'an dibaca oleh seorang, lalu ada dua atau tiga orang ngobrol sendiri tidak memperhatikan itukan jelas bertentangan dengan perintah Allah. Malah dalam pandangan fiqih itu bukan berarti ekstrim mengatakan haram.
"Haram tatkala ada yang baca Qur'an kita ngobrol sendiri tidak memperhatikan. Enggak mendengarkan itu dalam konteks fiqih," katanya.
Ketika qoriah merasa tersinggung ya itu otomatis. Ia sendiri baru mendengar ada qoriah disawer.
"Saya berharap kepada segenap seluruh MUI kecamatan tatkala ada Al Qur'an dibaca dalam acara apapun kita harus mengikuti perintah dan himbauan. Sebab tuntutan Al Qur'an harus memperhatikan, sebab ada dua kata perhatikan dan dengarkan berarti kan perintah untuk menghayati isinya," katanya.