SERANG, INFORADAR.ID --- Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI ini, menempatkan Kota Serang masuk peringkat 63 bersama 85 Kabupaten/Kota lain.
Skornya hanya 53,32 atau statusnya rawan tinggi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Peringkat ini mengalami penurunan bagi wilayah Ibukota Provinsi Banten itu, sebab, pada Pemilu 2019 IKP Kota Serang mendapat skor rata-rata 46 atau rawan sedang Pemilu.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi Kota Serang masuk rawan tinggi Pemili 2024. Yaitu, Netralitas Penyelenggara Pemilu, Isu Hoak, Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga potensi bencana alam banjir yang terjadi selama kurun waktu 2020-2022.
"Kalau berbicara IKP memang terjadi penurunan, dari Pemilu 2019 rawan sedang menjadi rawan tinggi," ujar Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, pada Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono, Rabu, 4 Januari 2023.
Menurut Rudi, Konstruksi IKP terdiri dari empat dimensi utama, yaitu Konteks Sosial Politik, Penyelenggaraan Pemilu, Kontestasi, dan Partisipasi, yang memiliki 12 sub dimensi dan 66 indikator.
"IKP ini pengisiannya oleh Kabupaten/Kota cuma rilis dan skoringnya oleh Bawaslu RI," katanya.
Hasil skoring Bawaslu RI, kata Rudi, akan menjadi early warning bagi Bawaslu Kota Serang untuk memproyeksikan dan mendekati potensi pelanggaran Pemilu 2024.
"IKP ini sebagai early warning, ketika kita dapat mengetahui lebih awal, tentu langkah antisipasinya akan dilakukan melalui program," katanya.
Rudi menjelaskan, beberapa indikator yang mempengaruhi menurunnya IKP Kota Serang seperti laporan terhadap penyelenggara, hingga dua kali sengketa di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sedangkan, untuk isu hoaks atau berita bohong, kerap terjadi saat kontestasi Pemilu. Apakah diproduksi di daerah, atau di luar yang tidak terdeteksi. Tugas Bawaslu memperingatkan peserta Pemilu.
"Tugas kami ke depan bagaimana meningkatkan langkah antisipasi agar ke depan bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran," terangnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pelatihan dan Pendidikan pada Bawaslu Kota Serang Liah Culiah menambahkan, proses pelanggaran pada ASN di Pemilu 2019 ditemukan satu kasus.
"Tentu IKP ini sebagai warning bagi Bawaslu Kota Serang agar memproyeksi dan deteksi dini potensi pelanggaran pada Pemilu 2024," katanya.