Optimisme PSI, kata Maretta, sangat wajar karena Pemilu 2024 jumlah kursi DPRD Banten mencapai 100 kursi.
"Tentu penambahan kursi ini membuka peluang lebih banyak, bagi semua parpol peserta Pemilu 2024 termasuk PSI," pungkasnya.
Berdasarkan data KPU Banten terkait hasil Pemilu 2019, dari 16 parpol yang menjadi peserta Pemilu, hanya 12 parpol yang meraih kursi di DPRD Banten. Sementara empat parpol harus gigit jari lantaran tidak satu pun kader terbaiknya memperoleh kursi di DPRD Banten.
Dari 12 parpol yang meraih kursi, hanya ada delapan parpol yang secara otomatis memiki fraksi di DPRD Banten, sementara empat partai lainnya harus membentuk fraksi gabungan parpol, lantaran perolehan kursinya di bawah lima kursi.
Dengan rincian Gerindra 16 kursi, PDIP 13 kursi, Golkar 11 kursi, PKS 11 kursi, Demokrat 9 kursi, PKB 7 kursi, PAN 6 kursi dan PPP 5 kursi. Selanjutnya NasDem 4 kursi, Hanura, PSI dan berkarya masing-masing meraih 1 kursi. Sementara Partai Perindo, PBB, PKPI dan Garuda tidak berhasil meraih kursi.
Terpisah, Koordinator Divisi Teknis KPU Banten Masudi mengatakan, penambahan kursi DPRD Banten dari 85 kursi di Pemilu 2019 menjadi 100 kursi di Pemilu 2024 tidak otomatis mengubah jumlah syarat minimal pembentukan fraksi di DPRD Banten.
"Bisa jadi jumlahnya masih sama seperti Pemilu 2019, di mana untuk membentuk fraksi di DPRD Banten minimal parpol meraih lima kursi," katanya.
Kendati begitu, tambah Masudi, pembentukan fraksi telah diatur dalam UU 5/1995 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985.