Pengemudi Ojol di Bondowoso Tewas Mengenaskan di Tangan Selingkuhan Isterinya

Sabtu 03-12-2022,12:08 WIB
Editor : M Widodo

Wimboko menjelaskan dari hasil TKP,  pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu sendiri terdiri dari Helm, Handphone, Sepeda Motor, Sandal, dan Baju Korban. 

"Barang buktinya kita amankan sebanyak 17 buah" tambah Wimboko. 

Atas perbuatan yang dilakukan BH setelah menghabisi nyawa MYW, dirinya dijatuhkan Pasal 340 Subside dan Pasal 338 Subsider Pasal 35 ayat (3) KUHP. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau seringan-ringannya penjara selama 20 tahun. 

Selain itu, Wimboko menjelaskan pihaknya terus melakukan investigasi karena takut adanya kemungkinan pihak-pihak lain yang telibat dalam kasus tersebut. 

"Nanti istri korban juga akan kita periksa untuk dimintai keterangan kembali" ujar Wimboko

"Karena kami ingin mengetahui rangkaian faktanya seperti apa" tutup Wimboko.

Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Pergoki Lagi Berduaan, Pengemudi Ojol di Jawa Timur Ditikam Selingkuhan Istri 7 Kali, Kondisinya Mengenaskan

 

Editor: M Widodo

 

Kategori :